Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Simpan Ekstasi, Ridho Rhoma Terancam 4 Tahun Penjara

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Senin, 08 Februari 2021 |13:56 WIB
Simpan Ekstasi, Ridho Rhoma Terancam 4 Tahun Penjara
Ridho Rhoma di Polres Pelabuhan Tanjung Priok (Foto: Adiyoga/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ridho Rhoma terancam dibui lagi usai kedapatan menyimpan ekstasi. Dia dikenakan Pasal 112 dan 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ini penjara paling lama 4 tahun,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (8/2/2021).

Ridho Rhoma ditangkap pada 4 Februari 2021. Penangkapan dilakukan di salah satu apartemen di kawasan Jakarta Selatan.

Bersama Ridho, polisi turut mengamankan dua temannya. Namun hanya sang pedangdut yang ditahan karena terbukti mengonsumsi narkoba.

Baca Juga:

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement