Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sekarang Amphetamin, Ridho Rhoma Dulu Ditangkap karena Sabu

Tim Okezone , Jurnalis-Minggu, 07 Februari 2021 |20:00 WIB
Sekarang Amphetamin, Ridho Rhoma Dulu Ditangkap karena Sabu
Ridho Rhoma (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ridho Rhoma kembali harus berurusan dengan kepolisian karena narkoba. Kali ini, putra Raja Dangdut Rhoma Irama tersebut dibekuk pihak berwajib dengan barang bukti amphetamin.

Ini bukan kali pertama Ridho terbukti menggunakan barang terlarang. Pada 2017, ia ditangkap kepolisian kepemilikan sabu.

Momen Rhoma Irama Peluk Ridho Rhoma di Sidang Putusan Kasus Narkotika

Kala itu, Ridho Rhoma ditangkap pada 25 Maret 2017 di sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat. Kala itu, Ridho yang diamankan Polres Metro Jakarta Barat kedapatan menyimpan sabu seberat 0,7 gram.

Baca Juga:

Ridho Rhoma Kembali Tertangkap Narkoba, Netizen: Percuma Direhab

Ridho Rhoma Kembali Ditangkap Polisi Karena Narkoba

Terkait kasus Ridho Rhoma, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 bulan pada 19 September 2017. Namun dalam amar putusan, pidana terhadap Ridho sudah dihitung dengan rehabilitasi medis dan sosial yang dijalani Ridho di RSKO Cibubur, Jakarta selama 6 bulan 10 hari.

Namun pada 2019, Mahkamah Agung dalam putusan kasasi menambah hukuman Ridho Rhoma menjadi 1 tahun 6 bulan. Hakim Agung mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan meminta Ridho menyelesaikan masa tahanannya.

Setahun berlalu, Ridho menghirup udara bebas pada Januari 2020 setelah dinyatakan bebas bersyarat. Pedangdut 32 tahun itu awalnya baru akan keluar penjara pada 9 Maret 2020.

(LID)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement