JAKARTA - Ridho Rhoma kembali harus berurusan dengan kepolisian karena narkoba. Kali ini, putra Raja Dangdut Rhoma Irama tersebut dibekuk pihak berwajib dengan barang bukti amphetamin.
Ini bukan kali pertama Ridho terbukti menggunakan barang terlarang. Pada 2017, ia ditangkap kepolisian kepemilikan sabu.

Kala itu, Ridho Rhoma ditangkap pada 25 Maret 2017 di sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat. Kala itu, Ridho yang diamankan Polres Metro Jakarta Barat kedapatan menyimpan sabu seberat 0,7 gram.
Baca Juga:
- Ridho Rhoma Kembali Tertangkap Narkoba, Netizen: Percuma Direhab
- Ridho Rhoma Kembali Ditangkap Polisi Karena Narkoba
Terkait kasus Ridho Rhoma, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 bulan pada 19 September 2017. Namun dalam amar putusan, pidana terhadap Ridho sudah dihitung dengan rehabilitasi medis dan sosial yang dijalani Ridho di RSKO Cibubur, Jakarta selama 6 bulan 10 hari.
Namun pada 2019, Mahkamah Agung dalam putusan kasasi menambah hukuman Ridho Rhoma menjadi 1 tahun 6 bulan. Hakim Agung mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan meminta Ridho menyelesaikan masa tahanannya.
Setahun berlalu, Ridho menghirup udara bebas pada Januari 2020 setelah dinyatakan bebas bersyarat. Pedangdut 32 tahun itu awalnya baru akan keluar penjara pada 9 Maret 2020.
(LID)