Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Raffi Ahmad Diberi Waktu 30 Hari Jalani Mediasi

Vania Ika Aldida , Jurnalis-Rabu, 03 Februari 2021 |15:29 WIB
Raffi Ahmad Diberi Waktu 30 Hari Jalani Mediasi
Raffi Ahmad (Foto: Instagram/@raffinagita1717)
A
A
A

DEPOK - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, Eko Julianto menyatakan berkas serta surat kuasa kasus perdata dugaan pelanggaran protokol kesehatan oleh Raffi Ahmad telah lengkap. Karena itu, pihaknya langsung menunjuk Ramon Wahyudi sebagai mediator untuk menjadi penengah dalam sidang mediasi antara David Tobing, selaku penggugat dan Raffi Ahmad.

Raffi Ahmad

"Tahapan berikutnya adalah mediasi. Mediatornya adalah hakim yang terdaftar sebagai mediator, waktunya 30 hari kerja sejak saat ini. Apabila 30 hari kerja dirasa kurang bisa diperpanjang 30 hari lagi," ungkap Eko dalam persidangan, Rabu (3/2/2021).

Baca Juga:

- Berkas & Surat Kuasa Lengkap, Sidang Dugaan Pelanggaran Prokes Raffi Ahmad Masuk Mediasi

- Giliran Billy Syahputra Hapus Semua Foto Amanda Manopo

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement