Terkait kapan jadwal sidang mediasi berlangsung, pihak Pengadilan memberi jangka waktu hingga 30 hari ke depan. Diharapkan dalam waktu 30 hari ke depan, perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dapat diselesaikan secara damai.

"Waktunya 30 hari kerja sejak saat ini. Apabila 30 hari kerja dirasa kurang bisa diperpanjang 30 hari lagi. Penyelenggaraan bisa dilakukan di PN Depok di ruang mediasi," jelas Eko.
"Dalam mediasi pihak sengketa hadir dan juga dengan etikad baik.Jika dalam proses mediasi tersebut mendapat kesepakatan berdamai bisa dituangkan dalam akad berdamai," tandasnya.
(LID)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri