DEPOK - Catherine Wilson menanggapi vonis penjara yang ditetapkan Pengadilan Negeri Depok atas kasus narkoba.
“Saya menerima putusan,” ujar wanita yang biasa disapa Keket dalam sidang, Senin (25/1/2021).
Sebagaimana diberitakan, Catherine Wilson divonis 7 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Depok. Vonis untuk Keket jauh lebih berat dari tuntutan 8 bulan rehabilitasi dari Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga:
- Selain Meresahkan Masyarakat, Catherine Wilson Dianggap Tak Dukung Program Pemerintah
- Tak Paham Bahasa Jawa, Michael Yukinobu Tak Sadar Diolok-olok Pencipta Lagu
Oleh hakim, perbuatan Catherine Wilson menyalahgunakan narkoba dianggap meresahkan masyarakat. Sang model juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi peredaran narkotika.
Catherine Wilson ditangkap tim Satnarkoba Polda Metro Jaya pada 17 Juli 2020 di kawasan Depok, Jawa Barat. Dari penangkapan wanita yang biasa disapa Keket, polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu seberat 0,66 serta 0,43 gram.
Atas perbuatannya, Catherine Wilson ditetapkan sebagai tersangka.
(LID)
(edh)