DEPOK - Catherine Wilson dijatuhi hukuman penjara 7 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok. Hakim Ketua Majelis Nugraha Medica Prakasa membeberkan pertimbangan di balik vonis penjara bagi Catherine Wilson.
“Perilaku terdakwa meresahkan masyarakat,” ujar Nugraha Medica Prakasa, Senin (25/1/2021).
Selain itu, hakim juga menilai perbuatan Catherine Wilson tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi peredaran narkoba.
Baca Juga:
-Â Catherine Wilson Divonis 7 Bulan Penjara
-Â Celine Evangelista Menangis di Pelukan Ibunda, Bahas Rumah Tangga?
Sebagaimana diberitakan, Catherine Wilson divonis 7 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Depok. Vonis untuk wanita yang biasa disapa Keket jauh lebih berat dari tuntutan 8 bulan rehabilitasi dari Jaksa Penuntut Umum.
Catherine Wilson ditangkap tim Satnarkoba Polda Metro Jaya pada 17 Juli 2020 di kawasan Depok, Jawa Barat. Dari penangkapan wanita yang biasa disapa Keket, polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu seberat 0,66 serta 0,43 gram.
Atas perbuatannya, Catherine Wilson ditetapkan sebagai tersangka.
(LID)