Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Vonis Catherine Wilson Lebih Berat dari Tuntutan JPU, Ini Alasannya

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Senin, 25 Januari 2021 |16:13 WIB
Vonis Catherine Wilson Lebih Berat dari Tuntutan JPU, Ini Alasannya
Catherine Wilson (Foto: Instagram Catherine Wilson)
A
A
A

DEPOK - Catherine Wilson divonis penjara oleh Pengadilan Negeri Depok atas kasus penyalahgunaan narkoba.

“Pidana selama tujuh bulan,” ujar Hakim Ketua Nugraha Medica Prakasa dalam sidang, Senin (25/1/2021).

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan Catherine Wilson meresahkan masyarakat. “Juga tidak mendukung program pemerintah memberantas peredaran narkotika,” kata Hakim Nugraha.

Baca Juga:

Catherine Wilson Divonis 7 Bulan Penjara

Hari Ini, Catherine Wilson Dengarkan Vonis Hakim Atas Kasus Narkoba

Penyesalan Catherine Wilson Usai Konsumsi Narkoba

Meski di sisi lain hakim melihat Catherine Wilson sudah menyesal dan mengakui perbuatannya, sang model tetap dikenakan hukuman penjara. Jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta Catherine direhabilitasi selama 8 bulan.

Catherine Wilson ditangkap tim Satnarkoba Polda Metro Jaya pada 17 Juli 2020 di kawasan Depok, Jawa Barat. Dari penangkapan wanita yang biasa disapa Keket, polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu seberat 0,66 serta 0,43 gram.

Atas perbuatannya, Catherine Wilson ditetapkan sebagai tersangka.

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement