BANDUNG - Ahmad Zaki, vokalis band Kapten harus merasakan dingin dan pengapnya jeruji besi. Zaki ditangkap karena kasus narkotika dengan jenis sabu.
Ia mengaku mengonsumsi sabu untuk mengisi waktu luang. Sebab, pandemi membuat job manggung sepi dan malah membuat dirinya jatuh ke lubang hitam.
"Saya mengonsumsi narkotika jenis sabu sejak 2015. Pada 2018 sempat berhenti dan rehabilitasi. Namun awal 2020 mulai mengkonsumsi kembali karena gak ada kegiatan selama pandemi," kata Zaki, pelantun tembang "Lagu Sexy", "Pemenang Cinta", dan "Dusta" ini.
Baca Juga:
Intip Penampakan Vokalis Band dengan Baju Tahanan karena Konsumsi Sabu
Vokalis Band Ditangkap karena Konsumsi Sabu
Ahmad Zaki ditangkap bersama temannya di kamar kos Jalan Cikondang I Nomor 17 A, Kelurahan Sadang Serang, Kecamatan Coblong Kota Bandung, Jawa Barat atas kepemilikan sabu oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung.
Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Ricky Hendarsyah mengatakan, kronologi penangkapan Zaki berawal dari informasi masyarakat bahwa di sebuah tempat kos Jalan Cikondang I Nomor 17 A sering terjadi transaksi penyalahgunaan narkoba.
Dari informasi masyarakat tersebut kemudian anggota kepolisian dari Satres Narkoba Polrestabes Bandung melakukan penyelidikan di lokasi.
"Pada 13 Januari 2021 sekitar pukul 20.30 WIB, anggota Satres Narkoba Polrestabes Bandung mengamankan AZ (Zaki) dan SP (Nono) di kamar kos AZ," kata Kasatres Narkoba di Makosatres Narkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi, Kota Bandung, Jumat (15/1/2021).
Hasil interogasi terhadap Zaki dan Nono, ujar AKBP Ricky, sabu tersebut didapat dari Meong alias MG. Kurir narkoba Meong alias MG masih buron. Zaki mengaku membeli sabu dari Meong dengan harga Rp250.000 melalui perantara Nono.
AZ alias Zaki dan Nono keduanya positif mengandung metamfetamin atau sabu. Tersangka Zaki dan Nono dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(aln)