JAKARTA - Raffi Ahmad menghebohkan publik karena menghadiri pesta usai menerima vaksin COVID-19 gelombang pertama pada Rabu (13/1/2021). Dia dinilai telah melanggar protokol kesehatan lantaran tidak mengenakan masker dan menjaga jarak.
Polisi pun kabarnya tengah menyelidiki kasus tersebut. Tidak hanya itu, seorang advokat publik David Tobing pun mengajukan gugatan terhadap suami Nagita Slavina itu ke Pengadilan Negeri Depok dengan nomor registrasi online PN DPK-012021GV1 melalui kuasa hukumnya Richan Simanjuntak SH dan Winner Pasaribu.
"Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak geriknya. Apalagi Gubernur sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari hingga 25 Januari nanti," tulis David dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/1/2021).
Baca Juga: Raffi Ahmad Digugat Usai Terciduk Pesta Setelah Suntik Vaksin Covid-19
Menurutnya apa yang dilakukan Raffi dapat menjadi contoh yang buruk bagi masyarakat luas. Terlebih dirinya memiliki pengikut media sosial dan penggemar yang banyak.
"Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini," lanjut David.
Di sisi lain, David juga meminta pemerintah untuk lebih selektif dalam memilih influencer dan memberikan pengarahan serta tugas-tugas yang jelas kepada pihak pihak yang ditunjuk untuk menyosialisasikan program vaksinasi dan protokol kesehatan.