JAKARTA - Sidang kasus narkoba yang menimpa Catherine Wilson kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, pada 12 Januari 2021. Sidang itu beragendakan nota pembelaan atau pledoi dari pihak sang aktris.
Dalam pledoi, model 39 tahun itu meminta keringanan hukuman dari tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) pada 6 Januari silam. “Sidang kemarin itu hanya nota pembelaan saja,” ujar Verna Wahono, kuasa hukum Catherine Wilson saat dihubungi awak media pada Rabu (13/1/2021).
Lewat pledoi tersebut, Verna berharap agar majelis hakim meringankan hukuman kliennya dengan menjalani rehabilitasi selama 6 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.
Baca juga: Catherine Wilson Menderita Gatal-Gatal 6 Bulan di Penjara
Verna Wahono dalam keterangannya menambahkan, “Iya, tuntutan JPU di sidang sebelumnya kan 8 bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur. Kami berharap bisa dikurangi menjadi 6 bulan rehabilitasi. Itu doang sih."
Pledoi tersebut, menurut Verna Wahono, akan dijawab majelis hakim pada sidang pada 25 Januari mendatang. Jika majelis hakim setuju, maka sang aktris akan langsung dipindahkan ke RSKO untuk menjalani rehabilitasi.*
Baca juga: Raffi Ahmad Acungkan Jempol Usai Terima Vaksin COVID-19
(SIS)