DEPOK - Catherine Wilson dituntut 8 bulan rehabilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan pada 6 Januari 2021. Namun, dalam sidang tersebut, JPU sama sekali tak menyebut soal Pasal pengedaran narkoba yang sebelumnya sempat disangkakan kepada bintang film Cinta Silver tersebut.
Menurut Verna Wahono selaku kuasa hukum Catherine, kliennya sangat jelas tergolong sebagai pemakai, bukan pengedar. "Enggak, karena dalam tuntutan enggak disebutkan (Pasal pengedar narkoba)," ungkap Verna usai persidangan.
Baca Juga:
- Pihak Catherine Wilson Berharap Tuntutan Dikurangi Masa Penahanan