Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jalani Sidang Lanjutan Kasus Narkoba, Catherine Wilson Siap Hadirkan Saksi Ahli

Vania Ika Aldida , Jurnalis-Rabu, 06 Januari 2021 |05:08 WIB
Jalani Sidang Lanjutan Kasus Narkoba, Catherine Wilson Siap Hadirkan Saksi Ahli
Catherine Wilson (Foto: Instagram/@catherinewilson)
A
A
A

Terungkap, Harga Sabu Catherine Wilson Rp3 Juta

5 Potret Cantik Chacha Sherly eks Trio Macan yang Meninggal Usai Kecelakaan

Empat bulan menjalani direhabilitasi, berkas tahap dua atas kasus narkoba Keket akhirnya resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, pada 17 November 2020. Setelah menjalani pemeriksaan di kejaksaan dan berkas dinyatakan P21, wanita yang juga berprofesi sebagai model ini langsung dibawa oleh penyidik ke Rutan Cilodong, Jawa Barat untuk dititipkan sambil menunggu sidang perdana digelar pada 8 Desember 2020.

Dalam sidang perdana, Catherine Wilson yang kini telah mantap berhijab, dijerat dengan tiga Pasal berlapis. Yaitu Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 132 UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun minimal 5 tahun, Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 132 UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun dan minimal 4 tahun, serta Pasal 127 ayat 1a junto Pasal 132 no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Dalam sidang tersebut, Keket juga didakwa sebagai pengedar narkoba.

(LID)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement