JAKARTA - Tio Pakusadewo dituntut pidana penjara atas tindak penyalahgunaan narkoba. Ia dituntut dua tahun penjara oleh pihak Jaksa Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irwan Susetyo alias Tio Pakusadewo bin Setya Noharjo dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ludimawan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021).
Baca Juga:
Hari Ini, Jaksa Bacakan Tuntutan Kasus Narkoba Tio Pakusadewo
Selain Iyut Bing Slamet, Ini Artis yang Terjerat Narkoba Sepanjang 2020

Oleh JPU, perbuatan Tio dianggap sudah memenuhi unsur penyalahgunaan narkotika. Ditambah lagi, ini bukan kali pertama sang aktor terjerat masalah serupa.