“Terdakwa sebelumnya sudah pernah dihukum,” kata JPU Ludimawan.
Meski begitu, sikap sopan dan penyesalan Tio Pakusadewo dalam sidang juga jadi pertimbangan JPU untuk meringankan tuntutan mereka.
Tio Pakusadewo kembali menghadapi proses hukum usai tersangkut kasus narkoba. Dia ditangkap pada April 2020 beserta temuan bukti narkotika jenis ganja seberat 18 gram dan alat hisap sabu.
Tio Pakusadewo sebelumnya tersandung kasus narkoba pada 2017. Sang aktor ketika itu diamankan atas penyalahgunaan sabu dan dijatuhi hukuman rehabilitasi.
(aln)