Pada 4 Januari mendatang, pihak Polda Metro Jaya akan kembali memeriksa Gisel dan MYD sebagai tersangka. Menimbang hasil forensik dan pengakuan keduanya, polisi kemudian menaikkan status mereka sebagai tersangka, pada 29 Desember 2020.
Sebagai pembuat konten asusila, Gisella Anastasia dijerat Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dia terancam pidana penjara selama 6 bulan hingga 12 tahun dan denda Rp250 juta-Rp6 miliar.*
Baca juga: Jadi Tersangka Bareng Gisel, Yukinobu Curhat soal Cobaan Hidup
(SIS)