JAKARTA - Gisel terancam masuk bui selama 6 tahun akibat video asusila yang tersebar di dunia maya. Polisi juga menjelaskan, video tersebut dibuat sekira tahun 2017.
“Peristiwa terjadi sekitar tahun 2017 yang lalu. Di salah satu hotel di Medan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (29/12/2020).
Atas penetapan tersangka tersebut, wanita yang memiliki nama lengkap Gisella Anastasia itu terancam hukuman 6 tahun penjara.

Baca Juga: Usai Tetapkan Gisel & MYD sebagai Tersangka, Polisi: Secepatnya Kita Periksa