JAKARTA - Polisi telah menetapkan Gisella Anastasia atau Gisel sebagai tersangka kasus pornografi, imbas menyebarnya video porno bersama seorang laki-laki.
Tak cuma Gisel, Polisi juga mengungkap pemeran pria dalam video syur Gisel yang juga berstatus tersangka.
Baca Juga:
Ditetapkan Tersangka, Ini Kilas Balik Kasus Video Syur Gisel
Polisi Ungkap Identitas Pria dalam Video Syur Gisella Anastasia
“Yang laki-lakinya saudara MYD,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (29/12/2020).
Sayang, polisi belum mau menjabarkan identitas utuh pemeran pria dalam video Gisel.
Gisel resmi menyandang status tersangka usai polisi melakukan gelar perkara atas kasus dugaan keterlibatan dalam video syur. Hasil forensik menunjukkan bahwa Gisel memang pelaku dalam tayangan berdurasi 19 detik tersebut.
Oleh penyidik, Gisel dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU No. 44 tentang Pornografi.
“Hukumannya paling rendah 6 tahun, paling tinggi 12 tahun,” kata Yusri.
Â
(aln)