JAKARTA - Polisi akhirnya mengungkap identitas pria dalam video syur Gisella Anastasia yang bocor ke publik pada 7 November silam.
“Pemeran pria dalam video itu saudara MYD,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (29/12/2020).
MYD merupakan pria berusia 36 tahun asal Medan, Sumatera Utara. Dia dan Gisella Anastasia membuat video itu di sebuah hotel di Kota Medan, pada 2017. "Secepatnya, akan kami lakukan pemanggilan terhadap GA dan MYD," ungkapnya lagi.
Gisella Anastasia resmi menyandang status tersangka usai polisi melakukan gelar perkara atas kasus dugaan keterlibatan dalam video syur. Hasil forensik menunjukkan bahwa aktris 30 tahun itu memang pelaku dalam video berdurasi 19 detik tersebut.
Oleh penyidik, Gisella Anastasia dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi. “Hukumannya paling rendah 6 tahun, paling tinggi 12 tahun,” kata Yusri.*
Baca juga:
Tanggapan Ibunda Wijin soal Kasus Video Syur Mirip Gisel
14 Peserta Melaju ke Babak Spektakuler Indonesian Idol
(SIS)