Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kaleidoskop 2020: Kasus Hukum Selebriti Paling Heboh, Ada Gisel hingga Jerinx SID

Pernita Hestin Untari , Jurnalis-Jum'at, 25 Desember 2020 |13:56 WIB
Kaleidoskop 2020: Kasus Hukum Selebriti Paling Heboh, Ada Gisel hingga Jerinx SID
Gisella Anastasia (Foto: IG Gisel)
A
A
A

JAKARTA - Beberapa selebriti Tanah Air harus berurusan dengan hukum. Tak sedikit pula dari mereka yang harus mendekam di penjara. Berikut kaleidoskop, daftar selebriti yang terseret kasus hukum dan menghebohkan publik sepanjang 2020:

Baca Juga:

Kaleidoskop 2020: Barli Asmara hingga Azka Aurada, Air Mata di Runway Fashion Sepanjang Tahun Ini

Kaleidoskop 2020: Deretan Idol K-Pop Positif Terinfeksi COVID-19

1. Gisella Anastasia

Gisel Bungkam Usai Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Kasus Video Porno

Perempuan yang akrab disapa Gisel ini terseret kasus video syur mirip dirinya. Bahkan namanya menjadi trending topic usai video 19 detik itu beredar di media sosial pada 7 November silam.

Kasus tersebut pun kemudian dilaporkan ke kepolisian lantaran dinilai meresahkan publik. Polisi telah menetapkan tersangka PP dan MN sebagai penyebar video di media sosial. Saat ini, kasus masih bergulir, penyebar pertama hingga pemeran asli dalam video syur belum terungkap.

Gisel pun telah diperiksa oleh kepolisian pada 17 November silam. Sekira 5 jam Gisel menjawab pertanyaan demi pertanyaan yang diberikan penyidik. Sayang, Gisel tak berbicara banyak usai diperiksa. Dia hanya menyatakan telah bersikap kooperatif.

“Saya mengikuti prosesnya saja sebagai warga negara yang baik,” kata mantan istri Gading Marten kala itu.

2. Vanessa Angel

Vanessa Angel

Usai kasus prostitusi, Vanessa Angel kembali terseret kasus hukum. Kali ini, lantaran kasus penyalahgunaan psikotropika, yakni penggunaan pil Xanax tanpa resep.

Ibu satu anak tersebut itu pun divonis 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 5 November silam. Selain vonis penjara, dia juga dikenakan denda Rp10 juta.

Vanessa pun memutuskan menerima vonis 3 bulan penjara tersebut tanpa mengajukan banding.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement