Habib Rizieq sendiri resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam. Sang ulama ditetapkan sebagai tersangka atas timbulnya kerumunan besar saat menggelar hajatan di kawasan Petamburan, Jakarta beberapa waktu lalu.
Habib Rizieq disangkakan dengan Pasal 160-216 KUHP, dengan ancaman hukumannya 6 tahun penjara.
(aln)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri