Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Alasan Catherine Wilson Jalani Sidang Kasus Narkoba secara Virtual

Vania Ika Aldida , Jurnalis-Selasa, 08 Desember 2020 |21:39 WIB
Alasan Catherine Wilson Jalani Sidang Kasus Narkoba secara Virtual
Catherine Wilson. (Foto: Instagram/@cathrinewilson)
A
A
A

Dalam persidangan tersebut, model 39 tahun itu didakwa dengan tiga pasal sekaligus: Pasal 114 dan Pasal 112 jo Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 200 tentang Narkotika.

 Catherine Wilson.

Jaksa Rozi Juliantono mengungkapkan, dengan Pasal 114 jaksa penuntut umum (JPU) menjerat Catherine sebagai pengedar narkoba. Dengan pasal itu, Catherine Wilson terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun.*

Baca juga: Jalani Sidang Perdana, Catherine Wilson Putuskan Berhijab

(SIS)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement