“Dari keluarga juga ada permohonan rehabilitasi, tapi sebelumnya sudah kita ajukan untuk asesmen,” kata dia.
Nantinya, polisi tinggal menunggu hasil asesmen BNN Kota Jakarta Selatan untuk menentukan apakah Iyut Bing Slamet perlu direhabilitasi atau tidak.
“Tergantung dari BNNK nanti. Kita lihat sampai berapa lama. Bisa satu, dua atau tiga hari,” tutur Kompol Wadi Sabani.
Iyut Bing Slamet ditangkap pada 3 Desember 2020. Dari penangkapan Iyut, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sisa pakai.
(edh)