Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian, dua dari empat orang yang tertangkap itu diketahui berstatus sebagai muncikari sehingga ditetapkan sebagai tersangka. Sementara ST dan SH masih berstatus saksi dan sudah dipulangkan.
“Karena status keduanya saksi kasus prostitusi online, mereka sudah pulang dari kemarin malam (26/11/2020),” kata Sudjarwoko.*
Baca juga: Tinggalkan RSKO, Dwi Sasono Bawa 3 'Teman' ke Rumah
(SIS)