Lebih lanjut, Herlangga tak bisa memastikan apakah Keket dapat kembali mendapatkan kemungkinan menjalani rehabilitasi. Sebab, semuanya sangat bergantung dengan hasil sidang, yang akan digelar dalam waktu dekat.
"Tergantung nanti faktor persidangannya apa, kan nanti ada alat-alat bukti sesuai KUHAP berarti kita memeriksa alat bukti yang ada, berarti ada saksi, kemudian ahli, kemudian alat bukti surat, dan keterangan terdakwa sendiri nantinya," tandasnya.
Bintang film Cinta Silver ini diketahui dijerat dengan tiga Pasal berlapis yang terdiri dari, Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 132 UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun minimal 5 tahun, Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 132 UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun dan minimal 4 tahun, serta Pasal 127 ayat 1a junto Pasal 132 no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
(edh)