Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hasil Persidangan Tentukan Kelanjutan Rehabilitasi Catherine Wilson

Vania Ika Aldida , Jurnalis-Rabu, 18 November 2020 |07:55 WIB
Hasil Persidangan Tentukan Kelanjutan Rehabilitasi Catherine Wilson
Catherine Wilson (Foto: Instagram)
A
A
A

DEPOK - Artis sekaligus model Catherine Wilson langsung dibawa ke Rutan Cilodong, usai menjalani pelimpahan berkas di Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, Selasa, 17 November 2020.

Wanita 39 tahun tersebut bahkan tak lagi diizinkan untuk melanjutkan rehabilitasi di Lemdiklat Rumah Sakit Bhayangkara.

Menurut keterangan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Depok, Herlangga Wisnu Murdianto, hal tersebut berkaitan dengan fakta persidangan.

Baca juga: Miliki Dua Paket Sabu, Catherine Wilson Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Sebab, jaksa penuntut umum juga merujuk pada Pasal 184 KUHP, terkait alat bukti yang sah sebagai dasar pengajuan rehabilitasi dalam persidangan.

"Kita akan tentukan nanti (lanjut rehab atau tidak). Karena tetap harus melihat fakta persidangan," jelas Herlangga.

"Karena rehabilitasi itu kan tidak serta merta walaupun ada Pasal 127 di berkas perkara atau surat dakwaan. Sesuai Pasal 184 kitab UU pidana," lanjutnya.

Lebih lanjut, Herlangga tak bisa memastikan apakah Keket dapat kembali mendapatkan kemungkinan menjalani rehabilitasi. Sebab, semuanya sangat bergantung dengan hasil sidang, yang akan digelar dalam waktu dekat.

"Tergantung nanti faktor persidangannya apa, kan nanti ada alat-alat bukti sesuai KUHAP berarti kita memeriksa alat bukti yang ada, berarti ada saksi, kemudian ahli, kemudian alat bukti surat, dan keterangan terdakwa sendiri nantinya," tandasnya.

 

Bintang film Cinta Silver ini diketahui dijerat dengan tiga Pasal berlapis yang terdiri dari, Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 132 UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun minimal 5 tahun, Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 132 UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun dan minimal 4 tahun, serta Pasal 127 ayat 1a junto Pasal 132 no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

(edh)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement