Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara, Ayah: Keluarga Selalu Ada Untukmu

Lintang Tribuana , Jurnalis-Jum'at, 06 November 2020 |10:00 WIB
Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara, Ayah: Keluarga Selalu Ada Untukmu
Vanessa Angel (Foto: Instagram Vanessa Angel)
A
A
A

Vanessa Angel divonis 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dia dinyatakan bersalah karena menguasai pil Xanax tanpa resep.

Selain vonis pidana, ia juga dikenakan denda Rp10 juta. Namun bila tidak membayar, denda untuknya ditambah satu bulan kurungan.

 

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement