JAKARTA - Vanessa Angel berpotensi masuk penjara lagi usai divonis bersalah. Menurut keterangan Eko Aryanto selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, hitung-hitungan masa hukuman tahanan kota seperti Vanessa berbeda dengan penghuni rutan.
“Lima hari ditahan di kota, hitungannya satu hari di rutan,” ujar Eko, Kamis (5/11/2020).

Namun untuk saat ini, Eko Aryanto menegaskan Vanessa Angel masih berstatus tahanan kota.
“Statusnya tetap sampai nanti mempunyai kekuatan hukum. Jadi masih belum menjalani pidananya, tunggu nanti 7 hari ke depan,” paparnya.
Baca Juga:
- Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara
- Profil Echi, Pengasuh Kiano yang Cantiknya Saingi Paula Verhoeven
Vanessa Angel divonis 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dia dinyatakan bersalah karena menguasai pil Xanax tanpa resep.
Atas putusan tersebut, Vanessa Angel masih pikir-pikir untuk menerima atau mengajukan banding.
Sebelumnya, Vanessa Angel pernah mendekam di penjara pada 2019. Saat itu, Vanessa tersangkut kasus penyebaran konten asusila.
(LID)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri