Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Kamis, 05 November 2020 |16:00 WIB
Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara
Vanessa Angel (Foto: Instagram @vanessaangel)
A
A
A

JAKARTA - Vanessa Angel divonis 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kasus penyalahgunaan psikotropika. Vanessa dinyatakan terbukti menyimpan pil Xanax tanpa resep.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyimpan dan memiliki sepenuhnya,” ujar Majelis Hakim dalam sidang, Kamis (5/11/2020).

Selain vonis penjara, Vanessa Angel juga dikenakan denda Rp. 10 juta. Bila tidak dibayar, denda tersebut diganti hukuman kurungan 1 bulan.

 

Baca Juga: Menangis di Sidang, Bibi Ardiansyah Tak Kuat Lihat Derita Vanessa Angel

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement