JAKARTA - Vanessa Angel divonis 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kasus penyalahgunaan psikotropika. Vanessa dinyatakan terbukti menyimpan pil Xanax tanpa resep.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyimpan dan memiliki sepenuhnya,” ujar Majelis Hakim dalam sidang, Kamis (5/11/2020).
Selain vonis penjara, Vanessa Angel juga dikenakan denda Rp. 10 juta. Bila tidak dibayar, denda tersebut diganti hukuman kurungan 1 bulan.

Baca Juga: Menangis di Sidang, Bibi Ardiansyah Tak Kuat Lihat Derita Vanessa Angel