Ditambah lagi, pelaku juga sudah mengakui perbuatannya di sidang. Sehingga menurut Syahrini, tidak ada alasan bagi pengadilan untuk mengampuni pelaku.
“Dia merekayasa seolah-olah yang ada di video itu saya. Di depan Majelis Hakim dia sudah mengakui bahwa dia yang memposting dan itu bukan video Syahrini,” tegas pelantun Sesuatu.
Syahrini mengadukan dugaan pencemaran nama baik yang mengandung unsur pornografi pada 12 Mei 2020. Dari laporan Syahrini, polisi mengamankan dua tersangka berinisial IDF dan MS di Kediri pada 19 Mei 2020.
(aln)