JAKARTA - Suami dari aktris Ratu Felisha, Ari Pujianto, mengajukan talak cerai pada wanita yang sudah ia nikahi sejak 2016 lalu. Gugatan talak cerai tersebut diketahui telah dilayangkan sejak 2 November 2020 lalu dengan nomor perkara 3788/Pdt.G/2020/PA.JS di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.
Sidang perdana kasus perceraian antara Ratu Felisha dan suaminya diketahui akan digelar perdana pada 19 November 2020 mendatang. Keduanya bahkan diwajibkan hadir dalam persidangan untuk menjalani mediasi perceraian.
Baca Juga:
Jadwal Sidang Perdana Perceraian Ratu Felisha dan Suami
4 Tahun Menikah, Ratu Felisha Ditalak Cerai Suami
"Telah dijadwalkan 19 November 2020 untuk sidang pertamanya. Untuk sidang pertama harus datang langsung pihak principal didampingi kuasa hukumnya," ungkap Taslimah selaku Humas PA Jakarta Selatan, pada Rabu (4/11/2020).
"Untuk selanjutnya bisa virtual kalau termohon memberi kuasa pada kuasa hukum," tambahnya.
Sayangnya, terkait alasan perceraian Taslimah enggan membeberkan hal itu pada awak media. Ia hanya sebatas memberitahu kebenaran terkait gugatan talak cerai yang dilayangkan Ari melalui kuasa hukumnya, Romi Hidayat SH.
"Yang mengajukan Ari Pujianto dalam hal ini memberi kuasa ke Romi Hidayat SH," jelasnya. "Mengenai alasan-alasan perceraian tidak bisa kami sampaikan," tegasnya.
(aln)