Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tewaskan Pejalan Kaki, Seulong 2AM Dituntut Hukuman Denda

Pradita Ananda , Jurnalis-Selasa, 03 November 2020 |21:27 WIB
Tewaskan Pejalan Kaki, Seulong 2AM Dituntut Hukuman Denda
Seulong 2AM. (Foto: The Star Magazine)
A
A
A

SEOUL - Kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Seulong ‘2AM’ memasuki babak akhir. Pada 3 November 2020, Kejaksaan Distrik Seoul Barat menuntut sang idol atas pelanggaran Undang-Undang Khusus tentang Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas. 

Dalam dakwaannya, jaksa menuntut Seulong dengan hukuman denda tanpa mengungkapkan detail nominal. “Untuk ringkasan dakwaan, kami tidak dapat menyebutkan jumlah dendanya,” ungkap jaksa seperti dikutip dari Allkpop, pada Selasa (3/11/2020).

 Seulong 2AM. (Foto: Jellyfish)

Apalagi menurut jaksa, idol bernama asli Lim Seulong itu sudah berdamai dengan keluarga korban. Sang pejalan kaki harus mengembuskan napas terakhirnya ketika tertabrak mobil sang idol saat menyebrang jalan. 

Seulong dipastikan dalam keadaan sadar saat insiden itu terjadi. Polisi yang pertama kali memeriksa kasus itu menyatakan, dia tak berada di bawah pengaruh alkohol saat berkendara.*

Baca juga:

Polisi Ungkap Fakta Terbaru Kasus Kecelakaan Seulong 2AM 

Akad Nikah Sherina Munaf Hanya Dihadiri Keluarga

(SIS)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement