JAKARTA - Vitalia Sesha divonis 1 tahun 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas penyalahgunaan sabu dan pil Happy Five.
“Sudah diputus pada 24 Juni 2020,” ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Ariyanto, Kamis (13/10/2020).
Dalam putusan, Vitalia Sesha dinyatakan bersalah karena dianggap tidak mengikuti program pemerintah memberantas narkoba. Namun karena Vitalia Sesha menyesali perbuatannya, Majelis Hakim meringankan hukuman sang model.
Baca Juga:
- Mendekam di Penjara, Vitalia Sesha Minta Dikirimi Skincare