Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gara-Gara Pil Xanax, Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan Penjara

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Kamis, 15 Oktober 2020 |15:02 WIB
Gara-Gara Pil Xanax, Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan Penjara
Vanessa Angel (Foto: Adiyoga/Okezone)
A
A
A

Suami Selingkuh, Alasan Nita Thalia Lakukan Operasi Plastik

Namun di sisi lain, status Vanessa Angel sebagai ibu juga jadi pertimbangan JPU. Sehingga mereka memohon agar Vanessa dijatuhi hukuman ringan.

Selain hukuman penjara, JPU juga meminta Majelis Hakim memberikan sanksi denda Rp10 juta bagi Vanessa Angel. Bila denda tidak dibayar, hukuman ibu satu anak itu diganti 3 bulan kurungan.

Vanessa Angel tersandung kasus hukum usai kedapatan menyimpan 20 pil psikotropika jenis Xanax pada Maret 2020. Atas perbuatannya, Vanessa didakwa melanggar Pasal 62 UU Psikotropika karena dianggap menguasai obat tanpa resep dokter.

(LID)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement