JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang tuntutan kasus psikotropika Vanessa Angel, Kamis (13/10/2020). Dalam tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara bagi Vanessa.
“Menyatakan terdakwa Vanessa Adzania terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana tanpa hak menyimpan psikotropika,” ujar Jaksa Rumata.

JPU menilai, perbuatan Vanessa Angel menyalahgunakan psikotropika tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. Vanessa juga patut dipidana karena sudah pernah melanggar hukum dalam kasus penyebaran konten pornografi.
Baca Juga:
- Stres Pikirkan Sidang, Vanessa Angel Alami Kerontokan Rambut hingga Susah Keluar ASI