JAKARTA - Dwi Sasono divonis 6 bulan rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan ganja. Oleh Majelis Hakim, Dwi dinyatakan bersalah atas perbuatannya.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” bunyi amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2020).

Menanggapi vonis hakim, Achmad Firdaus selaku kuasa hukum Dwi Sasono memberikan sambutan positif. “Alhamdulillah, Majelis Hakim mengabulkan apa yang kita ajukan dalam pledoi,” ujarnya.
Reaksi positif juga ditunjukkan Dwi Sasono. Sempat berbincang dengan tim kuasa hukumnya pasca sidang, sang aktor menyatakan menerima keputusan hakim.
Baca Juga: