JAKARTA - Lucinta Luna divonis 1,5 tahun penjara atas penyalahgunaan narkoba dan psikotropika oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Menyatakan Terdakwa Ayluna Putri alias Lucinta Luna terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan satu untuk diri sendiri, serta psikotropika selain yang terdaftar dalam Pasal 12 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,” kata hakim dalam sidang, Rabu (30/9/2020).
Tindakan Lucinta Luna mengonsumsi narkoba dan psikotropika dianggap tidak mendukung program pemerintah memberantas peredaran barang haram tersebut. Sehingga Majelis Hakim menilai tidak ada alasan memaafkan perbuatan Lucinta.
Baca Juga: