Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Lucinta Luna Divonis 1,5 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Rabu, 30 September 2020 |15:02 WIB
Lucinta Luna Divonis 1,5 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta
Lucinta Luna (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Lucinta Luna divonis 1,5 tahun penjara atas penyalahgunaan narkoba dan psikotropika oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Menyatakan Terdakwa Ayluna Putri alias Lucinta Luna terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan satu untuk diri sendiri, serta psikotropika selain yang terdaftar dalam Pasal 12 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,” kata hakim dalam sidang, Rabu (30/9/2020).

Lucinta Luna

Tindakan Lucinta Luna mengonsumsi narkoba dan psikotropika dianggap tidak mendukung program pemerintah memberantas peredaran barang haram tersebut. Sehingga Majelis Hakim menilai tidak ada alasan memaafkan perbuatan Lucinta.

Baca Juga:

- Lucinta Luna Akui Pernah Pakai Ekstasi

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement