“Ngapain kita penjarain orang?,” kata Yasmine, mengulang ucapan Chintami lagi.
Meski begitu, Chintami Atmanegara akhirnya tetap melaporkan balik Deanni Ivanda. Chintami mempolisikan Deanni atas tuduhan pengrusakan dan dikenakan Pasal 406 KUHP.
Laporan balik Chintami Atmanegara atas Deanni Ivanda diterima Polres Metro Jakarta Selatan pada 23 September 2020.
Sebelumnya, Chintami Atmanegara bercerita bahwa Deanni Ivanda mengamuk saat diminta meninggalkan rumah beberapa waktu lalu. Deanni lantas merusak barang serta mobil putra Chintami, Dio.
(aln)