“Dia juga tendang-tendang mobil Alif, hancurin spion. Saya lihat,” tutur Chintami beberapa waktu lalu.
Laporan balik Chintami Atmanegara atas Deanni Ivanda diterima Polres Metro Jakarta Selatan pada 23 September 2020. Deanni dikenakan Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan.
Deanni Ivanda sebelumnya melaporkan putra Chintami Atmanegara atas tuduhan penganiayaan. Kepada polisi, Deanni mengaku dipukul dan diseret keluar rumah oleh putra Chintami.
(aln)