Dwi Sasono dituntut 9 bulan penjara atas penyalahgunaan ganja. Menurut jaksa, perbuatan Dwi telah memenuhi unsur pidana dalam Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Namun karena sejak awal perkara Dwi Sasono sudah direhabilitasi, masa pengobatan sang aktor dijadikan pengganti pidana oleh jaksa.
Dwi Sasono tersandung kasus narkoba pada akhir Mei 2020. Dwi saat itu kedapatan menyimpan 16 gram ganja di kediamannya.
(aln)