JAKARTA – Kasus hukum yang melibatkan antara Irwansyah dengan Medina Zein kembali berlanjut. Medina mengajukan praperadilan, terkait SP3 laporannya tentang dugaan kasus penggelapan Irwansyah. SP3 dikeluarkan karena laporan tersebut kurang bukti.
Terkait hal ini, Irwansyah siap mematuhi proses hukum, bila praperadilan Medina Zein dikabulkan. Hal itu diutarakan kuasa hukum Irwansyah, Muhammad Zakir Rasyidin lewat sambungan telefon, 19 September 2020.
“Kalau kita enggak ada masalah,” ujarnya.
Zakir kembali menegaskan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hal lumrah. Irwansyah berjanji bakal mematuhi hasil permohonan praperadilan Medina.
“Praperadilan itu merupakan hak dari setiap warga negara, siapapun dia. Tanpa terkecuali Medina. Apapun yang jadi keputusan praperadilan itu juga merupakan keputusan umum yang memang harus diterima setiap warga negara,” ucapnya.
Namun untuk saat ini, Zakir dan Irwansyah masih berpegang pada penetapan SP3 dari penyidik Polrestabes Bandung atas laporan Medina Zein.