JAKARTA - Kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah menyatakan, kliennya bukan berstatus tahanan kota menyusul pembebasannya pads 17 September 2020.
“Status Vicky ditangguhkan, jadi bukan dipindahkan status tahanannya,” ujarnya usai .mengurus kebebasan sang presenter di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Oleh karena itu, maka presenter kontroversial itu tidak akan dikenakan wajib lapor. Penahanan Vicky Prasetyo resmi ditangguhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan begitu, mulai hari ini dia tidak lagi menghuni Rutan Salemba. “Alhamdulillah, semua atas takdir Allah yang telah menentukan apapun,” kata sang presenter.
Baca juga: Ucapan Syukur Vicky Prasetyo Bisa Hirup Udara Bebas