Baca Juga: Alasan Ruben Onsu Tak Pede Masuk Nominasi ITA 2020
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan PT Ayam Geprek Bensu Benny Sujono dalam amar putusan pada 8 September 2020.
Pertimbangannya kotak makanan yang selama ini digunakan pada bisnis ayam Ruben Onsu menyerupai Ayam Geprek Benny Sujono, yang lebih dulu didaftarkan di merk dagang pada 17 April 2017.
"Kenapa dimenangkan karena Benny Sujono mendaftarkan lebih dulu," ujarnya.
Berdasarkan hukum, karena Ruben kalah, seharusnya ia segera mengganti kemasan dan merek makanan yang selama ini membesarkan namanya itu.
(edh)