JAKARTA - Ruben Onsu kembali menelan pil pahit dalam menjalankan bisnisnya. Kali ini, Ruben Onsu yang sempat kalah dalam sengketa pemilik merk Bensu harus kalah lagi dengan PT. Ayam Geprek Benny Sujuno di pengadilan.
Ruben Onsu kali ini kalah terkait kepemilikan desain kemasan atau kotak pembungkus produk ayamnya
Hal tersebut dipastikan oleh kuasa hukum yang mewakili pihak Benny Sujono.
"Iya (sudah dimenangkan). Memang hakim berkeputusan begitu kan, ya kita bersyukur," kata kuasa hukun Benny Sujono, Eddie Kusuma.
Â
Baca Juga: Alasan Ruben Onsu Tak Pede Masuk Nominasi ITA 2020
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan PT Ayam Geprek Bensu Benny Sujono dalam amar putusan pada 8 September 2020.
Pertimbangannya kotak makanan yang selama ini digunakan pada bisnis ayam Ruben Onsu menyerupai Ayam Geprek Benny Sujono, yang lebih dulu didaftarkan di merk dagang pada 17 April 2017.
"Kenapa dimenangkan karena Benny Sujono mendaftarkan lebih dulu," ujarnya.
Berdasarkan hukum, karena Ruben kalah, seharusnya ia segera mengganti kemasan dan merek makanan yang selama ini membesarkan namanya itu.
(edh)