“Saya mohon putusan yang seadil-adilnya,” pungkas sang pedangdut.
Lucinta Luna sebelumnya dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas penyalahgunaan psikotropika. Dia dikenakan Pasal 127 UU Narkotika dan Pasal 60 ayat (3) UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
(aln)