JAKARTA - Kuasa hukum Vanessa Angel, Arjana Bagaskara meragukan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Arjana mengatakan, keterangan mereka kurang meyakinkan untuk dijadikan dasar dakwaan.
“Dari keterangan dua saksi itu, sebenarnya kami meragukan bahwa saksi tersebut bisa menguatkan dakwaan,” ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (7/9/2020).

Keraguan pihak Vanessa Angel muncul setelah ada perbedaan keterangan dalam sidang. Pertama soal proses penyerahan gadget Vanessa pada penyidik.
“Ada satu saksi yang mengatakan bahwa HP daripada terdakwa ibu Vanessa Angel diberikan di rumah, tapi klien saya mengatakan diberikan di kantor polisi,” jelas Arjana.
Baca Juga:
- Alasan Vanessa Angel Konsumsi Psikotropika Terbongkar, karena Kecemasan
- Gagal Jadi Cawagub Sulteng, Istri Pasha 'Ungu' Beri Dukungan
“Ini juga jadi pertanyaan buat kami. Mana yang benar? Di rumah atau kantor polisi?” lanjutnya.
Selain itu, muncul pula perbedaan keterangan soal jumlah orang yang ketika itu mengamankan Vanessa Angel dalam kesaksian penyidik. “Saksi Pak Budi Nugroho mengatakan dia bersama tujuh orang. Tapi Pak Sunardi mengatakan enam orang,” kata Arjana lagi.