Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Eks Drummer BIP Ditangkap saat Ambil Paket Sabu

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Jum'at, 04 September 2020 |11:33 WIB
Eks <i>Drummer</i> BIP Ditangkap saat Ambil Paket Sabu
Jaka Hidayat. (Foto: YouTube DMH Project)
A
A
A

Baca juga:

Polisi Tangkap Eks Drummer BIP Atas Penyalahgunaan Narkoba

“Ancaman hukuman setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis kristal sabu, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Sudjarwoko.

(qlh)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement