“Akan ajukan pledoi dan dinyatakan lah nanti pledoinya,” tandasnya.
Lucinta Luna tersandung kasus narkoba usai diamankan di salah satu apartemen di kawasan Tanah Abang, Jakarta pada Februari 2020. Dari penangkapan Lucinta, polisi mengamankan barang bukti berupa psikotropika jenis Tramadol dan Riklona.
Atas perbuatan tersebut, Lucinta dituntut 3 tahun penjara karena dianggap melanggar Pasal 127 UU Narkotika dan Pasal 60 ayat (3) UU Psikotropika.
(edh)