Lima Bulan Huni Rutan, Begini Kondisi Terkini Lucinta Luna

“Terdakwa Lucinta Luna terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 127 UU Narkotika dan Pasal 60 ayat (3) UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika,” kata Jaksa Asep lagi.
Selain tuntutan pidana, Lucinta Luna juga dikenakan denda Rp. 25 juta. Bila tidak dibayarkan, besaran denda diganti dengan tiga bulan kurungan.