Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dwi Sasono Didakwa Langgar 2 Pasal UU Narkotika

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Rabu, 02 September 2020 |15:27 WIB
Dwi Sasono Didakwa Langgar 2 Pasal UU Narkotika
Dwi Sasono. (Foto: Instagram/@dwisasono)
A
A
A

JAKARTA - Aktor Dwi Sasono didakwa melanggar dua pasal Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Informasi tersebut disampaikan Aris Marasabessy, kuasa hukum sang aktor usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2020). 

Pertama, Dwi Sasono didakwa melanggar Pasal 111 ayat (1) atas kepemilikan narkotika jenis ganja. “Yang didakwakan oleh JPU itu adalah dakwaan alternatif Pasal 111 ayat (1). Itu isinya terkait dengan kepemilikan. Jadi memelihara, memiliki, menyimpan narkotika jenis tanaman,” ungkap Aris. 

Dwi Sasono. (Foto: Okezone)

Kedua, ayah tiga anak itu didakwa Pasal 127 ayat (1) sebagai korban tindak penyalahgunaan narkotika. “Pasal tersebut lebih kepada korban penyalahgunaan narkotika,” katanya menambahkan. 

Sementara Dwi Sasono tidak dihadirkan ke pengadilan. Sidang pembacaan dakwaan digelar secara virtual dengan suami Widi Mulia itu dihadirkan lewat layanan teleconference dari tempatnya menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta. 

Baca juga: Kasus Narkoba Dwi Sasono Gagalkan Niat Bercerai Widi Mulia

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement