Angel Lelga melaporkan aksi penggerebekan yang dilakukan Vicky Prasetyo pada 2018. Dimana saat itu, Vicky mengklaim mendapati Angel tengah berduaan dengan pria lain bernama Fiki Alman.
Atas laporan Angel, Vicky ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan karena tuduhannya dianggap tidak terbukti.
Oleh Jaksa Penuntut Umum, Vicky Prasetyo dikenakan tiga alternatif dakwaan yakni melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE, Pasal 311 ayat (1) atau Pasal 335 ayat (1) KUHP.
(edh)